slider slider slider

Pembalakan Liar Hutan Bakau Digagalkan, 3 Pelaku Diamankan

Nunukan - Minggu, 3 Maret 2024, Nurhamsyah, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Srinanti, melaporkan adanya kegiatan pembalakan hutan bakau di sekitar kawasan hutan desa Srinanti kepada pihak berwenang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan upaya patroli gabungan yang melibatkan Polisi Kehutanan UPTD KPH Nunukan, anggota Kepolisian di Polsubsektor Seimenggaris, dan LPHD Srinanti.

Dengan membentuk tim patroli air pencegahan kerusakan kawasan hutan di kecamatan Seimenggaris, Selasa 5 Maret 2024 tim patroli berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan 1 kapal kayu bermesin dengan nama KM Lajang bermuatan 499 batang kayu bakau. Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi peran aktif LPHD Srinanti dalam melaporkan kegiatan pembalakan liar. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan di Nunukan." Kata Roy Leonard Agus, Kepala KPH Nunukan.

Dengan adanya kasus ini menunjukkan pentingnya peran LPHD dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan desa. LPHD Srinanti dapat memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan desa, dan juga LPHD Srinanti dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan pencegahan pembalakan liar. (kphnunukan)