NUNUKAN - Pada tanggal 17-19 Januari 2023 Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara dan UPTD KPH Nunukan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada IPPKH/PBPH an. PT Duta Tambang Rekayasa guna memonitor pelaksanaan dan Pengendalian Rehabilitasi DAS yang telah dilaksanakan di kawasan HPLN.
Tahukah kalian apa itu Rehabilitasi DAS ???
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
Dalam rangka upaya pemulihan lahan dalam bentuk rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan oleh PT Duta Tambang Rekayasa pada kawasan hutan lindung pulau Nunukan dengan luas 287 ha, dengan jenis tanaman Meranti, kapur dan jenis tanaman kayu lainnya, sedangkan tanaman MPTS yaitu gaharu, durian elay dan tanaman lainnya. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan bimbingan teknis penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai kepada PT Duta Tambang Rekayasa. Rehabilitasi DAS ini merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. (kphnunukan)