slider slider slider

Kesepakatan Bersama Akhiri Konflik Tenurial KTH Floresta Dan Pekebun Sayur

NUNUKAN - Setelah dilakukan mediasi oleh UPTD KPH Nunukan, konflik tenurial dalam kawasan hutan yang terjadi dalam wilayah kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Floresta, berakhir dengan kesepakatan bersama antara masyarakat pekebun sayur dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Floresta.

Penandatanganan kesepakatan bersama disaksikan oleh Kepala UPTD KPH Nunukan Roy Leonard, staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, staf Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, staf Kecamatan Nunukan, staf Kelurahan Nunukan Barat dan staf Nunukan Tengah, di Sekretariat Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Floresta, 28 November 2023.

Isi Kesepakatan Bersama adalah bergabungnya masyarakat pekebun sayur dalam wilayah izin PS HKm KTH Floresta, selaku pemegang ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan masyarakat pekebun sayur. “Dengan kesepakatan ini, kami merasa pemerintah juga memperhatikan kami sebagai kelompok pekebun. Karena mata pencaharian kami hanya berkebun," jelas Daniel Londong, salah satu dari 15 (lima belas) orang pekebun.

Pun dengan Ketua KTH Floresta, Lorensius, menyambut baik bergabungnya masyarakat pekebun dalam lahan wilayah izin PS KTH Floresta. "Kita juga bisa saling sharing, kita jaga dan kelola hutan bersama-sama, sehingga potensi areal yang akan dikembangkan semakin meningkat," terangnya

Pada kesempatan sama, Kepala UPTD KPH Nunukan berharap, bergabungnya masyarakat pekebun dapat menyelesaikan konflik tenurial yang terjadi diantara masyarakat dan KTH, sehingga kedepannya dapat saling bersinergi dan berkolaborasi mengelola hutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. "Kami selaku pengelolaan ditingkat tapak akan selalu memberi solusi dan alternatif sebagai jalan keluar dalam penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan," katanya.

Ditambahkan, penanganan konflik tenurial dilakukan melalui upaya kuratif yaitu penyelesaian dengan melakukan asesmen (kolaborasi stakeholder) guna pengumpulan data dan menggali informasi dari pihak-pihak yang berkonflik. Kemudian memberikan alternatif penyelesaian konflik.

Selanjutnya, upaya preventif (pencegahan) melalui pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), yang menjadi perpanjangan tangan Polhut di wilayah kerjanya masing-masing, serta bertugas melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait potensi hutan. "Dengan segala upaya ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat konflik tenurial didalam kawasan hutan. Sama-samalah kita jaga hutan kita. Jika ada yang dianggap menyalahi aturan, lapor dengan kami. Tidak perlu berkonflik," tegasnya. (kphnunukan)