slider slider slider

HUT Polhut 57 di Nunukan, Rakor Polhut 2024 di Bulungan

TARAKAN - Dari hasil rapat koordinasi Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kaltara disimpulkan, perayaan Hari Jadi Polhut ke-57 pada 21 Desember 2023 mendatang akan digelar di Nunukan dan Rapat Koordinasi (Rakor) Polhut 2024 dilaksanakan di Bulungan, Tanjung Selor. Hasil ini disepakati seluruh peserta rakor dan ditandatangani oleh perwakilan masing-masing KPH se-Kalimantan Utara, di Meeting Room Hotel Royal Tarakan pada 14 hingga 16 Juni lalu.

Hasil rumusan rakor ini akan ditindaklanjuti bersama Dinas Kehutanan Kaltara, KPH di lingkup Dishut Kaltara, Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Wilayah Kaltara dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. “Jangan lupa, pengusulan penghargaan/tanda jasa bagi Polhut yang gugur dalam menjalankan tugas. Karena jujur saja, tugas pokok dan fungsi Polhut dalam pelanggaran kehutanan sangat riskan,” kata Doni Barimbing, Polhut dari Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM).

Selain menyepakati hal tersebut, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan penyegaran Polhut yang disebar di KPH-KPH se-Kaltara, nantinya juga akan diusulkan pada Musyawarah Nasional (Munas) di lingkup KemenLHK. Kemudian bantuan operasional bagi Polhut yang bertugas dan tunjangan bagi Polhut yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal, pulau terluar dan perbatasan NKRI.

Terutama peningkatan sinergitas antara Dishut, Balai Gakkum LHK Kalimantan, KPH-KPH, Balai TNKM, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), serta kepolisian dalam penyelesaian pelanggaran di bidang kehutanan. “Sehingga, pelanggaran kehutanan yang terjadi setelah penyelidikan dan penyidikan, segera diselesaikan. Dan akhirnya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” terang Kepala Dishut Kaltara yang diwakili Kabid Perlindungan dan KSDAE, Maryanto.

Dalam Rakor Polhut selama tiga hari ini, dijelaskan secara rinci mengenai Sinergitas  Polda Kaltara dalam Penanganan Tindak Pidana Kehutanan, Peran Kejaksaan Negeri Kota Tarakan dalam Penanganan Tindak Pidana Kehutanan, Strategi dan Optimalisasi IPKI dalam Peningkatan Kinerja Polhut, serta Penguatan Peran dan Fungsi Polhut dalam Pengendalian Kerusakan Hutan di Wilayah Provinsi Kaltara.(kphnunukan)