slider slider slider

4 Mei, RPHJP KPHL Unit I Krayan Sah

NUNUKAN – Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit I Krayan telah disahkan pada 4 Mei lalu. Dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto ini, diserahkan langsung kepada Kepala UPTD KPH Nunukan, Roy Leonard Agus pada 30 Mei di Jakarta kemarin.

RPHJP KPHL Unit I Krayan merupakan dokumen rencana kegiatan pengelolaan KPHL Unit I Krayan untuk 10 tahun ke depan, yang selanjutnya akan dijabarkan lebih lanjut pada dokumen RPHJPd yang akan disusun setiap tahunnya. Penyusunan dokumen ini sesuai dengan PermenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Perjalanan panjang menuju pengesahan dokumen RPHJP KPHL Unit I Krayan akhirnya usai, setelah melalui beberapa kali bimbingan teknis yang didampingi langsung oleh Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Subdit Pembinaan KPH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai ke pembahasan dokumen RPHJP KPH yang dilakukan bersama Dirjen KLHK 27 Maret lalu di Bogor, Jawa Barat.(kphnunukan)