NUNUKAN - Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara dan UPTD KPH Nunukan melaksanakan kegiatan penyiapan Perhutanan Sosial (PS) di Desa Salang Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan pada 23-26 Mei kemarin. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, telah dilakukan pengusulan Hutan Desa (HD) Salang seluas 1.451 Ha pada kawasan hutan produksi.
Penyiapan PS dimaksudkan untuk mendampingi masyarakat Desa Salang, untuk menyusun usulan persetujuan pengelolaan hutan desa kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk). Pengusulan HD Salang dilakukan, berdasarkan Peraturan Desa Salang Nomor 02 tahun 2023, tentang pembentukan lembaga Desa Salang sebagai pengelola HD di Desa Salang.
Kepala UPTD KPH Nunukan, Roy Leonard Agus menyampaikan, dalam pengusulannya, HD akan dimanfaatkan untuk usaha pemanfaatan kawasan, sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal. “Yang jelas, tidak mengurangi fungsi utamanya,” tegasnya.
Kemudian usaha pemanfaatan jasa lingkungan, warga Desa Salang dapat mengeksplor daerahnya menjadi wisata alam, rekreasi, pengendalian erosi dan banjir, serta penyerapan dan penyimpanan karbon, dan lainnya, tanpa merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
Selanjutnya, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dilakukan dengan mengambil hasil hutan selain kayu dengan batasan waktu, luas, dan/atau volume tertentu tanpa merusak lingkungan serta tidak mengurangi fungsi pokoknya. Seperti rotan, bambu, madu, buah-buahan, tanaman obat-obatan dan tanaman hias.
Masyarakat desa yang berada di sekitar/dalam kawasan hutan, memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan. Dengan mengelola HD, masyarakat mendapatkan manfaat, sehingga terjadi peningkatkan pendapatan ekonomi. Diharapkan, pengusulan HD tersebut memenuhi persyaratan administrasi, sehingga mempermudah proses penerbitan persetujuan pengelolaan HD.(kphnunukan)