slider slider slider

RPHJP KPHL Unit I Krayan Dalam Proses Pengesahan

NUNUKAN - Perjalanan panjang menuju pengesahan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHL Unit I Krayan akhirnya mencapai titik terang. Dokumen RPHJP telah dikirim pada 29 April lalu dan sedang dalam proses pengesahan di Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenlhk).

Setelah melalui beberapa kali bimbingan teknis yang didampingi langsung oleh Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Subdit Pembinaan KPH Kemenlhk, sampai ke pembahasan dokumen RPHJP KPH yang dilakukan bersama Dirjen KLHK 27 Maret lalu di Bogor, Jawa Barat, dokumen RPHJP tersebut akhirnya selesai sampai pada pengesahan dan menunggu proses penetapan.

RPHJP KPHL Unit I Krayan adalah dokumen rencana kegiatan pengelolaan KPHL Unit I Krayan, dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, yang selanjutnya akan dijabarkan lebih lanjut pada dokumen RPHJPd yang akan disusun setiap tahunnya. Penyusunan dokumen ini sesuai dengan PermenLHK No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Penyusunan dokumen RPHJP disusun berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi biogeofisik yang berupa data primer dan data sekunder. Koordinasi dengan beberapa instansi pemerintahan seperti BPKHTL, BPDASHL, BPHL, BPS, BMKG Nunukan, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan KPHL Unit I Krayan dalam rangka pengumpulan data menjadi sangat penting untuk mendapatkan data yang benar dan kredibel.

KPHL Unit I Krayan adalah salah satu KPH yang berada pada pengelolaan UPTD KPH Nunukan selain KPHP Unit III Lumbis dan KPHP Unit IV Nunukan. KPHP Unit III dan Unit IV telah disahkan dan ditetapkan terlebih dahulu pada tahun 2018 dan 2019. KPHL Unit I Krayan mulai disusun dari tahun 2022 lalu dan baru bisa disahkan pada tahun 2023 ini, mengingat jarak yang jauh dan beratnya akses ke daerah di sekitar wilayah kelola KPHL unit I Krayan, serta kurangnya personel dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. (kphnunukan)