slider slider slider

Izin PS Kaltara Capai 1,8 Juta Hektare, Diperlukan Kolaborasi Efektif

NUNUKAN - Perkembangan Perhutanan Sosial (PS) di Kaltara tiap tahunnya makin meningkat, dengan izin PS sampai saat ini mencapai 1,8 Juta hektare. Dalam kegiatan coffee morning di salah satu café Nunukan belum lama ini, Kepala Dinas Kehutanan diwakili Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat Serta Hutan Adat, Bastiang menerangkan, dari pengelolaan PS se-Kaltara, telah dihasilkan produk madu, kerajinan rotan, budidaya ulat sutera, pengolahan air bersih menjadi air kemasan, bubuk kopi dan pengembangan wisata.

“Perlu sinkronisasi dengan instansi pemerintah Kabupaten Nunukan dalam pengembangan PS di tingkat tapak, karena wilayah kelola berada di kabupaten dan produk yang dihasilkan adalah produk lokal yang dapat dikembangkan bersama,” jelasnya saat membuka kegiatan ini.

Bahkan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nunukan menjelaskan, pengembangan desa di PS menjadi program utama di instansinya. “Pengusulan PS bisa dilaksanakan di Krayan. Seperti Kopi Arabica yang tumbuh di dataran tinggi,” ujarnya.

Ditambahkan Dono, perwakilan perusahaan Adindo, peran perusahaan yang berada disekitar hutan produksi, perlu difasilitasi dalam sosialisasi kemitraan dan zonasi lahan. Sehingga, tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat tepat guna.

Coffee morning ini digelar untuk mensosialisasikan PermenLHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta sinkronisasi dan sinergitas dalam pengembangan PS. Dihadiri berbagai instansi dan mitra terkait, LSM dan perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan se-Kaltara, yang masing-masing menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pendampingan PS di Kaltara.

Wabup Minta KPH Ketat Awasi Hutan Lindung

Khawatir dengan memburuknya kualitas dan intensitas debit air, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah berharap, UPTD KPH Nunukan dapat melakukan pengawasan ketat dalam mencegah dan meminimalisir penanaman kelapa sawit di sekitar embung, mata air dan hulu sungai.

Untuk itu, pengembangan PS yang berada di hutan lindung dan berada di sekitar embung dapat menjadi zona perlindungan, tanpa kegiatan penanaman dari jenis palawija. “Karena sawit sudah menjadi ciri khas Kabupaten Nunukan, selain rumput laut,” katanya pada kegiatan audiensi bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) PS tidak lama ini.

Dalam kegiatan ini, Hanafiah mengarahkan adanya zonasi pemanfaatan lahan, agar masyarakat tidak membuka kebun sawit untuk melindungi mata air, khususnya di kawasan hutan lindung. “Makanya kita semua berkumpul disini untuk menyusun strategi kolaborasi efektif, demi menciptakan masyarakat yang peduli lingkungan dan sumber air,” tambahnya.

Sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan yang ada di Kabupaten Nunukan, Kepala KPH Nunukan Roy Leonard Agus menyampaikan, perlunya kerjasama semua stakeholder untuk mem-follow up PS di Kabupaten Nunukan. “Hingga nantinya, PS bermanfaat dan bernilai ekonomi bagi masyarakat yang berada di hutan lindung dan hutan produksi,” harapnya. (kphnunukan)