Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

    UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
  1. Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang dan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek;
  2. Melaksanakan Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang Persetujuan Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta Pengelola Perhutanan Sosial;
  3. Melaksanakan Fasilitasi Implementasi kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi :
    1. Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan Penyusunan Rencana Kehutanan;
    2. Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi;
    3. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
    4. Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Mitigasi Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.
  4. Melaksanakan Fasilitasi, Bimbingan Teknis, Pendampingan, dan Pembinaan Kelompok Tani Hutan dalam mendukung Kegiatan Perhutanan Sosial;
  5. Melaksanakan Fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam Rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;
  6. Melaksanakan Fasilitasi Pertumbuhan Investasi, Pengembangan Industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan Ekonomi Nasional;
  7. Melaksanakan Fasilitasi Kegiatan dalam Rangka Ketahanan Pangan (Food Estatel dan Energi);
  8. Melaksanakan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
  9. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Hutan;
  10. Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian atas Kegiatan Pengelolaan Hutan; dan
  11. Melaksanakan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah kerjanya.