Langsung ke Konten Utama
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
-
Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang dan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek;
-
Melaksanakan Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang Persetujuan Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta Pengelola Perhutanan Sosial;
-
Melaksanakan Fasilitasi Implementasi kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi :
-
Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan Penyusunan Rencana Kehutanan;
-
Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi;
-
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
-
Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Mitigasi Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.
-
Melaksanakan Fasilitasi, Bimbingan Teknis, Pendampingan, dan Pembinaan Kelompok Tani Hutan dalam mendukung Kegiatan Perhutanan Sosial;
-
Melaksanakan Fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam Rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;
-
Melaksanakan Fasilitasi Pertumbuhan Investasi, Pengembangan Industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan Ekonomi Nasional;
-
Melaksanakan Fasilitasi Kegiatan dalam Rangka Ketahanan Pangan (Food Estatel dan Energi);
-
Melaksanakan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
-
Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Hutan;
-
Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian atas Kegiatan Pengelolaan Hutan; dan
-
Melaksanakan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah kerjanya.