Sejarah

Latar Belakang

Model Pengelolaan Hutan lewat konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak lepas dari unsur pengelola. Hutan yang sebelumnya hanya diorientasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata kedepannya harus dikelola dengan asas manfaat yang lebih serta dengan tetap memperhatikan asas kelestarian. Pembentukan KPH diharapkan mampu dijadikan sebagai peluang bagi penyelesaian konflik yang selama ini cenderung mengedepankan kepentingan pemodal besar dan mengabaikan akses masyarakat. Dalam konteks ini KPH diharapkan berperan dalam perbaikan Tata Kelola Hutan yang menjamin kepastian usaha dan juga keadilan bagi masyarakat. KPH Nunukan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No.66 Tahun 2018 tanggal 12 Oktober 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara diharapkan akan menjadi yang terdepan dalam perbaikan Tata Kelola Hutan tingkat tapak yang ada di Kabupaten Nunukan.